Penyusunan Rancangan APBKal Balong Tahun 2026 di Inspektorat Kabupaten Gunungkidul

WASIYANTA 24 Desember 2025 09:07:00 WIB

Senin, 22 Desember 2025, Penyusunan APBKal Tahun 2026 disusun berdasarkan Peraturan Kalurahan tentang RKPKal. APBKal disusun oleh Lurah bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), dan harus ditetapkan paling lambat pada 31 Desember tahun yang sedang berjalan.

Untuk memastikan rancangan APBKal sesuai dengan RKPKal, anggaran efisien, transparan, akuntabel, serta mengikat dan memayungi hukum kegiatan pembangunan Kalurahan, memastikan dana desa digunakan untuk prioritas kebutuhan masyarakat dengan memastikan adanya alokasi dana yang pasti,  dilaksanakan Desk Pendampingan Penyusunan APBKal TA 2026 oleh Inspektorat Daerah Kab. Gunungkidul kepada Pemerintah kalurahan Balong, bertempat di RR Inspektorat Daerah Kabuapten Gunungkidul

Hadir mendampingi asistensi, bapak Panewu Anom Girisubo, Hari Susanto, S.T, M.Eng., didampingi pendamping Kalurahan, Fian Prasetyo. Sedangan dari kalurahan Balong hadir, Lurah, Carik, Danarta, Ulu-ulu, serta pelaksana teknis di Kalurahan Balong. Menanggapi kesimpulan asistensi, akan segera dilakukan koreksi sesuai dengan rekomendasi maksimal tanggal 29 Desember 2025.


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar