Sidang Pemanfaatan Tanah Desa Balong Tahun 2019

WASIYANTA 26 Juli 2019 10:41:52 WIB

Desa Balong, 26 Juli 2019 bertempat di Balai Desa Balong Kecamatan Girisubo Kabupaten Gunungkidul, diadakan sidang/rapat Pemerintah Desa Balong bersama Badan Permusyawaratan Desa Balong tentang Pemanfaatan Tanah Desa Balong, untuk selanjutnya agar dilakukan pemberian patok batas agar nantinya tidak ada masalah dengan Tanah warga(sanggan), dan pemanfaatan tanah kas Desa untuk Balai Desa segera diselesaikan, dan nantinya kedepan agar tanah kas desa agar disertifikatkan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar